BLITAR | TEMPOterkini – Galian C di aliran lahar Gandusari terus melakukan aktifitasnya meski tabrak Undang – Undang. Disinyalir nyamannya pelaku usaha nakal ini diduga karna ada back up oknum wartawan dan diduga bayar upeti ke APH.
Dari pengamatan di lapangan setidaknya ada 6 – 8 alat berat di 4 titik lokasi galian milik (B dan R) inisial. Masing – masing titik berada di cek dam 3,4,5 aliran sungai lahar Gandusari.
Pertitik alat berat mampu hasilkan puluhan kubik pasir hitam kelas 1. Dalam keterangannya salah satu warga dalam sehari truk muat pasir disini bisa capai 40 – 150 truk, baik dari dalam kota maupun luar kota,” terangnya.
Alat – alat berat yang digunakan gali pasir disinyalir juga gunakan solar subsidi. Penggunaan solar dalam sehari bisa capai 2 ratus liter lebih. Per excavator Solar tersebut bisa dibeli di spbu sekitar Blitar dengan menggunakan jurigen ataupun hasil kencingan dump truk muat pasir.
“Solar biasa kita pesen dari sopir – sopir truk pasir, kalau tidak kencing dari truk, biasanya kita beli gunakan jurigen mas,” terang S tengkulak solar ke galian.
Disinyalir nyamannya bos galian pasir wilayah timur berkat dukungan dan beking okum Polisi setempat hingga Polda serta 1 oknum wartawan asal Kediri dengan banyak memiliki media online.
Hal senada juga diucapkan oleh salah satu tokoh masyarakat asal Blitar. Dulu saya dijanjikan kalau B bisa kondisikan wartawan Blitar atau luar Blitar.
“Pengkondisian wartawan tersebut agar tidak nulis soal galian, namun faktanya pelaku cuman jual nama mengatasnamakan wartawan, saya waktu itu kena tipu, katanya jatah wartawan Blitar 8 juta, kediri 7 juta, faktanya uang sudah cair dan uang tersebut di makan sendiri,” ujar P.
Sepak terjang oknum wartawan salah satu oknum wartawan mantan preman asal kediri ini didunia bisnis hitam memang sudah tidak diragukan lagi. Dengan dalih bisa amankan beberapa usaha ilegal, kemudian bisa kondisikan banyak wartawan, dan oknum polisi. Namun faktanya justru hal tersebut dijadikan alat memperkaya diri saja.
“Pak B kui wong ruwet tukang adol jenenge orang, faktae kalau ada masalah yo gak iso ngatasi, Pak B itu oknum wartawan gak jelas, suka jual nama rekan media, demi memperkaya dirinya sendiri,” ujar RA salah satu awak media mingguan.
Hingga berita ini diturunkan Aktifitas galian penuh dengan pelanggaran Undang – undang Nomer 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 6 milyar.
Mungkinkah Polres Kabupaten Blitar bisa menghentikan kegiatan tambang ilegal ini ataukah memang sengaja dipelihara agar upeti terus lancar.
Salah satu penambang menjelaskan kepada wartawan tempoterkini, inisial BD, kalau aturan main disini ada 2 dua Versi mas, yang satu ikut (R) yang punya ijin tambang dengan membayar uang setiap surat 60 ribu rupiah setiap hari 1 sedotan menghasilkan 16 truck versi kedua ikut polres setiap lubang 1 mesin disel sedot membayar atensi 3500 000 rupiah setiap lubang 2 mesin disel jadi membayar 7 juta rupiah kalau mau main tambang ilegal agar aman,” Kata B, kepada wartawan.
Pantas saja kalau bisnis haram ini seolah kebal hukum walaupun sudah jelas melanggar aturan hukum tetap lancar ternyata banyak oknum oknum garong yang memang mencari kesempatan untuk memperkaya diri dan golongannya tampa memikirkan dampak kedepannya kerusakan lingkungan dan ekosistem akibat ulah tambang ilegal ini. Bersambung. (ry/dn)
Tidak ada komentar