SNYO Mafia Limbah B3 Jatim Kebal Hukum, APH Wajib bertindak Tegas

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Feb 2024 15:52 0 54 Redaksi

TULUNGAGUNG | TEMPOterkini – Sosok Sinyo alias STN UTM keturunan cina ini, adalah sosok Mafia Limbah B3 area jatim yang selalu lolos dan licin dalam permainan Limbah. Dugaan sering lolosnya transportir muat Limbah B3 di beberapa daerah di Jawa Timur karena ada bekingan kuat.

kopi

 

Hasil temuan dilapangan, team berita patroli memergoki 1 tronton warna Hijau kepala coklat nopol AG 80.. XX muatan Limbah B3 Jenis Bubur kertas seberat 30 ton. Sedianya muatan tersebut diambil berbagai penghasil limbah (Mojokerto, Sidoarjo).

kopi

Disinyalir limbah tersebut salah tujuan (dumping ilegal). Dimana seharusnya Limbah dibuang ke Pagak Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

 

Hasil investigasi di lapangan, hari ini senin (5/2) 2024 Limbah tersebut yang disinyalir berasal dari Pakerin Mojokerto dan sengaja di kirim ke pabrik egg tray ilegal Milik Rico warga Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Limbah tersebut dibuat untuk egg tray dijual belikan kembali.

 

Dikonfirmasi via seluler Sinyo alias Sutano warga Kebonrojo, Kepung Kabupaten Kediri yang diduga pemilik Transportir Truk tronton PT.bSSA belum ada respon.

 

Salah oknum perangkat desa Sumber Tanggul, Mojosari, Mojokerto yang diduga terlibat jaringan limbah B3 ini, via selulernya mengelak akan keterlibatannya,” silahkan di tangkap dan di ekspos mas, nanti biar tahu siapa pemiliknya, saya tidak ada kaitannya dengan truk dan PT yang anda maksudkan,” ujar Candra.

 

Ulah Sinyo cs ini jelas sudah melanggar PP no 85 tahun 1999 Perubahan PP nob18 tahun 1999 tentang pengelolaan Limbah B3, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 10 milyar. Bersambung keterangan Unit 3 krimasus Polda Jatim serta Pakerin selaku pengasil Limbah tersebut. (ris/had/tim).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA