Tulungagung – Desa Samar Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, saat ini selesai menggelar kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2023.
Kegiatan PTSL dilaksanakan dengan melibatkan seluruh elemen untuk menjadi tenaga puldatan yang meliputi Kades Samar beserta unsur perangkat, BPD, RT, RW, serta warga masyarakat lainnya.
Kepala Desa Samar, Rubik Astono, mengatakan bahwa PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa. Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“PTSL gelombang pertama 2023 di Desa Samar sudah kita selesaikan dengan jumlah 521 sertifikat tanah yang telah diterbitkan, harapan saya mudah-mudahan tahun 2024 ini bisa cepat bertambah, mengingat animo masyarakat sangat terbantu dengan adanya program ini,” ucapnya.
“Kami berharap masyarakat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap, sehingga dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kehidupan masyarakat desa,” tutup Rubik Astono.
Meskipun pelakasanaan program PTSL 2023 Di Desa Samar sudah selesai semuanya ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah yang luar biasa.
Betapa tidak, meskipun saat sosialisasi harus mengacu SKB 3 Menteri yang menetapkan biaya sebesar Rp.150.000 namun dalam pelaksanaanya biaya tersebut tidak bisa mengcover seluruh persaratan administrasi yang diperlukan. Namun dalam pelaksanaanya, pemohon lebih mempercayakan kepada Puldatan PTSL untuk mengurusnya.
Puldatan juga membutuhkan biaya operasional dan sudah disepakati bersama masyarakat dengan biaya Rp.350.000.-.
Selagi masyarakat tidak komplain soal biaya kami juga tidak bisa berbuat apa apa. Kalaupun dilarang malah tidak ada yang jalan, ujar kades bersama ketua Puldatan kepada media ini.
Heri selaku ketua Puldatan menegaskan, jika PTSL gagal dilaksanakan maka yang rugi adalah masyarakat pemilik tanah, karena mereka harus mengeluarkan biaya sertifikasi yang lebih mahal melalui proses rutin dan sementara ATR / BPN dianggap tidak memenuhi target, maka uangnya dikembalikan ke negara.
Selama tidak ada payung hukum yang menguatkan maka skb 3 menteri itu akan dipakai untuk menekan para kepala desa peserta PTSL,dan Para Kades peserta ptsl mengeluh karena ujung ujung dimintai uang oleh beberapa oknum LSM.
Kades Samar dan Ketua Puldatan
Seperti yang diungkapkan Rubik Astono Kepala Desa Samar kecamatan Pagerwojo kabupaten Tulungagung kepada media ini menceritakan bahwa sejumlah kades yang ikut program PTSL menerima surat dari LSM BDK yang bersekretariat di jln panglima diponegoro Tulungagung.
Isi suratnya rata rata sama, yaitu mempertanyakan biaya PTSL yang melebihi dari Rp.150.000.- seperti yang disebutkan SKB 3 Menteri. Padahal jika berpatokan dengan biaya Rp.150.000, maka tidak ada Puldatan yang mau menangani berkas ptsl dari warga. Coba saja, dengan biaya Rp.150.000 desa mana yang mau menjalankan PTSL? biaya operasionalnya apa cukup? ucap Rubik Astono yang didampingi Heri kepada media ini.
Ujung-ujungya para kades yang ikut program ptsl dimintai uang hingga puluhan juta rupiah dengan ancaman akan dibawa ke ranah hukum, termasuk yang terjadi pada Rubik Astono selaku Kades Samar dan Heri selaku ketua puldatan PTSL sebesar 100 juta namun masih diberikan sebesar 50 juta dengan dalih untuk mencabut berkas laporan pihak LSM BDK di Polda Jatim.
Hal tersebut dibenarkan oleh Rubik Astono yang sudah memberikan uang sebesar 20 juta kepada SWD oknum LSM BDK pada tanggal 24 April 2024 dan memberikan lagi kepada suwandi sebesar 30jt pada tanggal 27 mei 2024. Penyerahan uang tersebut langsung diberikan kepada SWD LSM BDK dengan sistim bertahap.
Atas kejadian tersebut Kades akan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Saya akan melaporkan ini ke kantor Polisi yang ada di wilayah hukumnya.” Tegas Kades.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadilan dan Penanganan Sengketa BPN Tulungagung, Ahmad Junaedi, A.Ptnh.M.H., menjelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah secara cepat.
Program ini juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, karena sertifikat tanah merupakan syarat penting dalam mengajukan kredit bank dan akses ke program pemerintah.
Selain itu, Junaedi juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, dan manfaat dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Beliau5 juga membahas mengenai kebijakan pemerintah terkait pengelolaan tanah dan dampak positif dari program PTSL bagi masyarakat.
“Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. Dengan adanya program PTSL, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus sertifikat tanah dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” papar Junaedi.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Warga yang hadir merasa senang dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, karena mereka dapat memperoleh informasi yang jelas dan terpercaya mengenai PTSL. Mereka juga mengharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk mengurus sertifikat tanah mereka dengan lebih mudah.
Dengan adanya program PTSL tersebut Pemerintah Desa Samar dan juga petugas PTSL Desa Samar sangat mendukung penuh dan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi tercapainya Program Pemerintah Republik Indonesia.
Atas kejadian ini pihak LSM BDK belum bisa dikonfirmasi.Bersambung.(team.ris.din.arya).
Tidak ada komentar