Warga Desa Sidorejo Doko Melawan PT Tjengkeh yang Didampingi Polisi, Bupati Blitar Dianggap Cuek

waktu baca 5 menit
Selasa, 11 Jun 2024 03:12 0 78 Redaksi

kopi

 

Blitar  –   Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blitar terhadap 3 warga Sidorejo kecamatan Doko setelah di dakwa telah melakukan penyerobotan Tanah milik PT.Perkebunan Tjengkeh, justru ternyata hasil dari putusan tersebut menyatakan 3 orang terdakwa lepas dan perbuatan mereka bukan merupakan perbuatan tindak pidana, melainkan subtansi dari permasalahan ini adalah tentang sengketa lahan,,makanya semua pihak harus tunduk pada yuridiksi peradilan perdata.

Dari Hasil putusan tersebut diatas, menjadikan dasar untuk warga yang lain melakukan penanaman tanaman pangan seperti jagung, ketela, cabai dll.disela sela tanaman cengkeh untuk upaya nendukung progam ketahan pangan dari pemerintah pusat dan juga sebagai tambahan penghasilan untuk warga sekitar. Tentunya dengan tidak merusak tanaman yang ditanam oleh pihak perkebunan.

kopi

 

Bukannya mendukung untuk kesejahteraan masyrakat sekitar malah justru pihak perkebunan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Sidorejo, yang isi dari surat tersebut adalah ingin mencabuti tanaman pangan yang ditanam masyarakat dan akan meminta bantu dari pihak kepolisian untuk pengamanan waktu proses pencabutan.

Dari surat tersebut, Danang Dwi Suratno selaku Kepala Desa Sidorejo melakukan langkah tindakan agar permasalahan ini bisa terurai, dengan mengundang Bupati Blitar, DPR Kabupaten Blitar, Kapolres Blitar, Dandim  0808 Blitar, camat Doko, kapolsek Doko,Danramil Doko, Pimpinan perkebunan dan masyarakat Untuk menyelesaikan permaslahan tersebut secara elegan dan mengedepankan budaya Negara kita untuk musyawarah mufakat dalam mencari solusi yang benar dan baik.

 

Akhirnya pada hari Senin tanggal 10 juni 2024,bertempat di balai kantor Desa Sidorejo rapat itu digelar,,alih alih mendapatkan solusi, malah justru banyak pihak yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut, seperti dari pihak Kapolres Blitar, kapolsek Doko, Bupati Blitar, dan DPR kabupaten tidak bisa hadir dan tidak mengirimkan delegasi untuk mewakili..serta tidak memberikan kabar informasi.

Hanya dari pihak Kodim 0808 yang mengirimkan perwakilan, dan pihak PT, Perkebunan yang seharus nya berkepentingan malah hanya mengirimkan wakil divisi humas (SUNARDI dan Wuryanto)yang mana juga menyampaikan, kedatangan kami disini hanya untuk menyaksikan, mencatat dan mendengarkan, serta tidak diperbolehkan untuk memberikan pendapat apapun,” ungkap Sunardi.

Undangan juga dihadiri oleh perwakilan Kodim, Camat Doko, Bimas, Babinkamtibmas, intel Polres,Kesbanglimaspol, Awak Media serta beberapa Ormas,Warga.

Dalam keterangannya Danang Dwi selaku kades Sidorejo menuturkan, seharusnya acara ini di hadiri pula oleh Bupati, wakil rakyat dan Muspida Blitar berserta unsurnya, namun sangat disayangkan mereka tidak hadir dengan alasan banyak giat,” jujur kami kecewa dengan pejabat kabupaten Blitar, seharusnya mereka bisa hadir dan membantu permasalahan kita disini,” ujar Danang Dwi S.

 

Lebih lanjut Sosok Kades Pro rakyat ini menambahkan, untuk soal  pemberitahuan akan diadakannya pencabutan tanaman warga ini agar pihak PT perkebunan menunda dan kalo bisa jangan pernah dilakukan sebelum ada kejelasan legalitas yang dimiliki perkebunan..

serta sampai saat ini pihak pemerintah desa belum pernah mendapatkan salinan legalitas tersebut.

yang jelas nantinya melalui pendamping hukum,kita akan tetap meminta agar pihak PT Perkebunan Tjengkeh segera menyerahkan nya sebagai wujud tertib administrasi sekaligus sebagai arsip di pemerintahan desa,” dan permasalahan ini sudah kita bawa ke DPRD untuk hearing, namun belum ada hasil yang maksimal,” imbuh Kades.

,”suatu contoh beberapa hari yang lalu, pihak PT perkebunan mendatangkan pasukan BRIMOB diperumahan perkebunan untuk tinggal disini entah sampai kapan, yang sangat disayangkan pihak pemerintah desa tidak di berikan pemberitahuan, serta pak Camat Doko pun juga tidak dapat pemberitahuan bahkan pihak koramil doko pun baru mendapat pemberitahuan setelah Brimob itu datang disini,”tambah Danang.

Sementara Dr.Suhadi Sh.M,Hum selaku akademisi dan konsultan hukum warga atas perkara ini telah memberikan paparan dan gambaran kepada warga, bahwa perkara ini nantinya akan segera diselesaikan secara persuasif dan sesuai koridor hukum yang berlaku Di negeri ini,” yang jelas kita upayakan pendampingan hukum kepada warga, agar hak – hak dan tuntutan warga bisa terpenuhi, dan tidak semua perkara pidana atau perdata harus selesai di jalur hukum, untuk itu kita upayakan jalur damai dan musyawarah,” ujar Dr. Suhadi Sh.MHum.

Sementara atas perkara ini humas PT Tjengkeh yang turut hadir dalam acara dialog hanya datang dan hanya memberikan keterangan yang sangat mengecewakan warga yang turut hadir Sunardi

dan wuryanto.Kami datang diacara ini sudah di amanahi pihak PT agar tidak memberikan keterangan apapun, kami hanya datang untuk memantau acaranya saja,” ujar Humas PT Tjengkeh.

Agung Selaku tokoh masyarakat ds Sidorejo kepada awak media mengatakan, kita siap berjuang bersama demi membela hak rakyat kecil yang selama puluhan tahun ini dapat tekanan dan intimidasi dari para penguasa yang mengunakan aparat penegak hukum untuk menakuti warga.” Kalau APH bisa di perintah PT Tjengkeh untuk menjaga wilayah perkebunan, harusnya warga juga bisa meminta APH ikut juga menjaga Tanaman warga yang sudah dan akan dirusak oleh pihak PT selama ini, kami butuh keadilan yang sama dimata Hukum, dan kami akan tetap terus melawan memperjuangan hak – hak masyarakat dan itu juga perintah Undang Undang sebagai kewajiban PT perkebunan kepada masyarakat sekitar” ujar Agung selaku Kasun Sidorejo.

 

Arin sebagai tokoh masyarakat menyampaikan,”Bupati Blitar,dan pihak Polres Blitar tidak tidak serius dalam menangani permasalahan ini,,saya meminta kepada pak kades juga pak camat untuk mengatur jadwal ulang mengundang para pemangku kepentingan diwilayah untuk turun tangan guna mendapat solusi dari permasalahan yang benar dan baik,”ungkap Arin yang juga selaku kamituo Dusun Tlogoarum..

Seperti diberitakan sebelumnya, inti dari hasil rapat kemarin adalah pihak warga melalui pemerintah desa,,yang berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri Blitar pada tanggal 13/10/2023,,masyarakat sidorejo menolak dan mengingatkan kepada pihak PT untuk  tidak melakukan pencabutan tanaman milik warga sampai legalitas PT Perkebunan Tjengkeh itu jelas.(ris.had)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA