Blitar – Puluhan anggota Brimob dengan senjata Lengkap di area PT Perkebunan tjengkeh di Desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar dinilai tidak tepat dan meresahkan masyarakat Kecil. Penempatan Personil Brimob ini sangat disesalkan beberapa pakar Hukum dan pengamat Kepolisian, Karena mereka ditempatkan bukan pada fungsi Polri sebagai Pengayom rakyat.
Hal Tersebut seperti yang di sampaikan Dr.Suhadi SH.M.hum Konsultan Hukum Masyarakat Desa Sidorejo sekaligus Ahli hukum. Dalam Keterangannya Ahli hukum dan juga Akademisi alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta ini mengatakan, pasca Adanya puluhan Brimob di PT Perkebunan Tjengkeh beberapa waktu lalu sampai sekarang adalah sebuah contoh Mal Fungsi Polri yang disinyalir diperintahkan oleh seorang Pemimpin diwilayah Blitar. Seharusnya penempatan setiap personil harus di dasari dengan legal formal yang jelas,” Sebenarnya Masyarakat Desa melalui perangkat Desa Sidorejo sudah mengundang Kapolres Blitar beserta Muspida Kabupaten Blitar atas kejadian ini, namun yang bersangkutan tidak datang,” Ujar Dr.Suhadi.
Lebih Lanjut Dr.Suhadi SH.M,hum menambahkan, Masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar akan mencoba untuk yang ke dua kalinya mengundang jajaran pejabat yang berwenang ke desa, Apabila undangan yang ke 2 juga tidak bisa hadir maka masyarakat akan mengundang Kapolda Jatim agar supaya datang untuk ikut menyelesaikan permasalahan yang ada, di mana banyak personil Brimob yang justru tunduk oleh perintah Penguasa bukan atas perintah Undang – Undang,” Apabila Surat dari masyarakat untuk Kapolres yang ke dua (2) kali nanti tidak ada respon, terpaksa masyarakat akan mengundang Kapolda Jatim ke sini mas,” lanjutnya.
Keberadaan Brimob di lokasi PT Tjengkeh tersebut sangat disayangkan. Karena mereka diperintahkan oleh siapa? dan legelitas PT Perkebunan Juga belum jelas. Selaku konsultan hukum warga Sidorejo, Kami paham betul bahwa masyarakat melalui Pemerintah Desa Sidorejo sudah pernah meminta salinan legalitas PT Perkebunan, namun sampai hari ini pihak PT Perkebunan juga tidak bisa memberikan Salinan Legalitas tersebut kepada pihak Pemerintah Desa, padahal sangat jelas keberadaan PT berdomisili di Desa Sidorejo kecamatan Doko, “maka PT wajib memberikan salinan legalitas tersebut kepada pihak Pemerintah Desa sebagai wujud dan bukti tertib administrasi ” Pungkas Dr.Suhadi SH.MHum.
Dari hasil Investigasi dilapangan, tampak puluhan personil Brimob sudah hampir 3 pekan lebih ini berada di area perkebunan Tjengkeh. Kegiatan patroli keliling mereka dengan senjata lengkap (AK 57) di nilai terlalu berlebihan. Justru kegiatan Brimob ini membuat resah warga yang sedang bercocok tanam.
Dalam Keterangannya Danang DS selaku Kades Sidorejo, Doko, kepada awak Media menuturkan, Bahwa keberadaan dan kegiatan Personil Brimob lengkap bersenjata tersebut sangat – sangat membuat bertanya tanya warga Sini dan para Petani diperkebunan. Kegiatan Patroli mereka tidak jelas, Karena kahadiran mereka di sini tidak memberikan surat pemberitahuan ke pihak desa ataupun pihak Kecamatan, Jadi kami tidak tau persis apa tujuan pasukan brimob itu datang kesini,dan berapa jumlah personilnya, Padahal wilayah perkebunan Tjengkeh ini berdomisili diwilayah hukum Desa Sidorejo, ini area perkebunan rakyat bukan Medan peperangan,” ujar Danang DS.
Lebih lanjut Danang DS Menambahkan, kita selaku pemerintah Desa selama ini tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan baik dari Perkebunan maupun pihak Brimob. Jadi saya menilai kegiatan dan keberadan Brimob disini adalah sangat tidak tepat dan tidak pantas, Karena keberadaan PT Tjengkeh itu sendiri juga belum pernah memberikan salinan legalitasnya kepada pihak Desa,” pungkas Kades Sidorejo ini.(ris.had).
Tidak ada komentar