TUBAN | TEMPOterkini – Galian diduga ilegal jenis pasir silika yang berada di Desa Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, diketahui milik S (inisial) serasa kebal hukum. Lancarnya aktifitas galian ini tak lepas dari lemahnya penegakan Hukum Polres Tuban serta bisunya oknum LSM dan awak media di Tuban.
Dari investigasi di lapangan, di lokasi Galian tampak ada puluhan dum truk dan sejumlah alat berat jenis excavator sedang hilir mudik keluar masuk lokasi galian dengan muatan 8-9 kubik. Jenis galian yang diangkut seperti tanah Pedel yang sedianya dimuat keluar dari Tuban.
Dari salah satu sopir Truk asal Lamongan mengatakan, dirinya ambil tanah dari Desa Sekar sini untuk kebutuhan urug pelabuhan serta sejumlah pabrik sekitar Tuban.
“Saya cuman buruh sopir pak bos, sehari saya bisa balik 2 kali, kalau mau lembur maksimal 4 kali angkut,” ujar Topan Sopir Truk asal Lamongan.
Lokasi galian di Desa Sekar ada hampir 20 hektar lebih. Dari lokasi ini setidaknya setiap hari bisa menambang lebih dari 100 truk / harinya, dengan omset ratusan juta dalam sebulan.
Pelanggaran Hukum selain ijin tambang tidak ada, dari lokasi tersebut juga gunakan solar subsidi. Solar subsidi tersebut digunakan untuk aktifitas alat berat. Solar di dapat dari hasil ngetap tangki solar truk yang muat material galian.
“Solar kita dapat dari ngetab tangki truk, biasanya per truk kita bisa dapatkan 40 Sampai 50 Liter solar kuning, Dengan harga 7 ribu / liter,” ujar X salah satu operator alat Berat.
Hingga berita ini diturunkan S sang pemilik Galian Belum bisa di konfirmasi.
Lokasi galian ini diduga melanggar pasal 158 UU Minerba tahun 2009 serta UU nomer 22 tahun 2001 Tentang Migas. Dengan ancaman masing – masing 10 tahun penjara Denda 10 milyar. Bersambung. (Team)
Tidak ada komentar